BERITA UTAMAMIMIKA

Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol di Jalan Irigasi Timika

298
×

Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol di Jalan Irigasi Timika

Share this article
Barang bukti yang diamankan.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pengedar obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, Minggu (25/1).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.

iklan

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika Polda Papua Tengah tanggal 25 Januari 2026.

Untuk kronologis penangkapan, Kasi Humas menjelaskan, sekitar pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait peredaran obat keras sediaan farmasi di Jalan Irigasi Gang Flora Timika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pemantauan di lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi depan Kantor KPU Timika, tim berhasil menangkap terduga pelaku MAM (25). Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sering memperjualbelikan obat keras jenis Tramadol yang disimpan di kamar kosnya.

Tim kemudian membawa pelaku menuju kamar kos miliknya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8 papan obat berisi 76 butir Tramadol yang disimpan dalam tas ransel dan digantung di belakang pintu kamar kos. Pelaku mengakui seluruh obat keras tersebut miliknya dan sering diperjualbelikan.

“Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 8 papan berisi 76 butir obat keras jenis Tramadol, satu paket bekas jasa pengiriman SPX warna hitam, satu tas ransel warna hitam merek Reebok, satu tas samping warna hitam merek Voltker, satu unit handphone merek Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp150.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *