BERITA UTAMAMIMIKA

Tokoh Amungme Pastikan Saham 7 Persen PT Freeport Tetap Milik Mimika, Bantah Isu Pembagian ke Daerah Lain

10
×

Tokoh Amungme Pastikan Saham 7 Persen PT Freeport Tetap Milik Mimika, Bantah Isu Pembagian ke Daerah Lain

Share this article
Tokoh intelektual Amungme, Yohanes Kibak

Timika, fajarpapua.com – Tokoh intelektual Amungme, Yohanes Kibak, menekankan kepemilikan saham 7 persen PT Freeport Indonesia melalui BUMD PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) tetap menjadi hak Kabupaten Mimika dan tidak pernah dialihkan maupun dibagikan kepada kabupaten atau provinsi lain seperti isu yang berkembang belakangan.

Yohanes menjelaskan, PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) dibentuk Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Papua, jauh sebelum pemekaran wilayah.
PDM dibentuk khusus untuk mengelola divestasi saham PT Freeport Indonesia, dimana Papua memperoleh 10 persen saham yang dibagi 3 persen untuk Provinsi Papua dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.

iklan

“Perlu dipahami dengan jernih, 7 persen saham itu milik Mimika karena Freeport beroperasi di Mimika dan dampak lingkungannya langsung dirasakan masyarakat pemilik hak ulayat, khususnya Amungme dan Kamoro,” kata Yohanes.

Ia juga meluruskan polemik terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PDM yang sempat digelar di Jayapura. Menurutnya, lokasi RUPS merupakan kesepakatan para pemegang saham dan tidak melanggar aturan hukum maupun tata kelola perseroan.

“RUPS bisa dilakukan di Jayapura, Timika, atau di mana saja sesuai kesepakatan. RUPS pertama dan RUPS luar biasa disepakati dilaksanakan di Jayapura, dan RUPS berikutnya akan dilakukan di Timika. Tidak ada niat tersembunyi apa pun. Ini murni urusan bisnis,” jelasnya.

Yohanes membantah anggapan RUPS tersebut menjadi pintu masuk pembagian saham 7 persen ke provinsi lain. Ia menyebut agenda RUPS semata membahas pertanggungjawaban keuangan, kinerja perusahaan, serta perubahan direksi jika diperlukan.

“Terkait jika ada pembicaraan soal saham 3 persen antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah, itu urusan internal antarprovinsi dan tidak berkaitan dengan Mimika. Hak Mimika tetap 7 persen dan itu yang terus diperjuangkan Bupati Mimika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yohanes mengkritik sejumlah pihak yang dinilainya berbicara di ruang publik tanpa memahami substansi persoalan, termasuk komentar di media sosial yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Kalau bicara soal divestasi dan saham Freeport, harus paham dulu baru bicara. Jangan membangun opini pribadi tanpa dasar hukum dan data. Ini menyangkut kepentingan besar masyarakat Mimika,” ujarnya.

Sebagai tokoh masyarakat, Yohanes menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang terus mengawal hak daerah dan masyarakat adat dalam proses divestasi tersebut.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Mimika—tokoh adat, gereja, DPRK, hingga generasi muda—untuk mendukung pemerintah daerah, bukan saling curiga. Jangan bermimpi saham 7 persen itu akan mengalir ke daerah lain. Itu hak Mimika dan tetap menjadi milik Mimika,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *