Timika, fajarpapua.com– Upaya penyelundupan satwa liar dan dilindungi melalui Bandara Mozes Kilangin Timika berhasil digagalkan oleh petugas.
Petugas berhasil mengamankan empat ekor satwa ilegal yang hendak diselundupkan ke Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam serta dua ekor kelinci yang dikemas dalam sebuah kardus tanpa identitas pemilik.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (28/1) kemarin saat pemeriksaan penerbangan rute Timika–Jakarta.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh. Ardhiana Nur Suryani dalam rilisnya menjelaskan penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.
“Petugas Satpom AU mencurigai sebuah kardus berlubang saat proses pemuatan barang ke pesawat carter. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Avsec, ditemukan satwa hidup di dalamnya tanpa dokumen karantina,” ujar Ardhiana.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa-satwa tersebut diangkut tanpa memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain itu, burung nuri kepala hitam diketahui termasuk satwa yang dilindungi sehingga peredarannya diawasi secara ketat.
Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa satwa ilegal tersebut.
Selanjutnya, satwa diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika untuk penanganan lebih lanjut.
Proses serah terima dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa dan disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.
Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa di pintu-pintu keluar masuk Papua, khususnya di Bandara Mozes Kilangin Timika, guna mencegah praktik penyelundupan dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.(mas)

