Biak, fajarpapua.com – Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi pada Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satreskrim Mapolres Biak Numfor, Rabu (28/1).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi SPBU di wilayah Kota Biak, masing-masing di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati praktik pengumpulan hingga pengoplosan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Mewakili Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Kabag Ops Polres Biak Numfor Kompol Mika Rumbrapuk menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 53 huruf c, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Biak Numfor dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kompol Mika Rumbrapuk dalam press release tersebut.
Dalam operasi penindakan tersebut, Satreskrim Polres Biak Numfor mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter, satu unit mobil Kijang merah yang digunakan untuk pengoplosan pertalite, satu unit mobil Hilux hitam untuk pengangkutan dan perdagangan BBM, serta satu unit mobil Carry kuning yang juga digunakan untuk pengoplosan.
Selain kendaraan roda empat, polisi turut menyita beberapa sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya, baik yang diperbesar kapasitasnya maupun menggunakan tangki tambahan yang diletakkan di bagasi motor. K
Kendaraan tersebut antara lain sepeda motor Suzuki standar tanpa plat nomor, Yamaha Vixion merah tanpa kunci, Yamaha Mio hitam, Yamaha Aerox hitam kuning, Yamaha Bison biru hitam, serta Yamaha Vixion silver hitam.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi, yakni 18 jerigen pertalite berkapasitas 20 liter, 20 jerigen minyak tanah subsidi berkapasitas 20 liter, serta beberapa jerigen dan drum plastik berisi pertalite dengan total volume mencapai ribuan liter.
“Total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 2.000 liter atau dua ton pertalite bersubsidi dan 400 liter minyak tanah subsidi. Saat ini, terdapat 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit khusus Satreskrim Polres Biak Numfor,” jelas Kompol Mika.
Polres Biak Numfor mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik penyelewengan BBM di wilayah Kabupaten Biak Numfor. (red)





