BERITA UTAMAMIMIKA

Tak Terdaftar Penerima Bansos Usai Penerapan Skema Desil, Ini yang Harus Dilakukan Warga Mimika

271
×

Tak Terdaftar Penerima Bansos Usai Penerapan Skema Desil, Ini yang Harus Dilakukan Warga Mimika

Share this article
Salahsatu warga saat melakukan pengecekan data diri di Loket Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah warga di Kabupaten Mimika mengeluhkan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) setelah pemerintah menerapkan skema desil sebagai metode baru penentuan penerima bantuan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat agar data kesejahteraannya dapat ditinjau kembali.

iklan

Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Mimika, Rizki Riza Ridwansyah, S.Tr.Stat, menjelaskan skema desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Skema ini kini menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

“Untuk bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, masyarakat yang berhak menerima berada pada kelompok desil di bawah desil 5. Artinya, bantuan ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah hingga menengah bawah,” ujar Rizki.

Ia menegaskan, apabila terdapat warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, baik PBI maupun Program Keluarga Harapan (PKH), namun kini tidak lagi terdaftar akibat penerapan skema desil, maka masyarakat tersebut berhak mengajukan sanggahan data.

Menurut Rizki, proses sanggahan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Petugas Dinas Sosial akan memfasilitasi masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) sebagai sarana verifikasi dan pemutakhiran data.

“Aplikasi SIKS-NG digunakan untuk memperbarui kondisi sosial dan ekonomi masyarakat agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan keadaan riil di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 5 hingga desil 10 dianggap telah mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, serta memiliki tempat tinggal yang layak, sehingga tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Penerapan skema desil ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bansos serta meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.

BPS dan pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat Mimika untuk aktif melakukan pemutakhiran data melalui jalur resmi yang telah disediakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan,” pungkas Rizki. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *