Timika, fajarpapua.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Mimika resmi menetapkan uraian kerja kepanitiaan dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan jemaah haji di tingkat daerah berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Ketua PPIHD Kabupaten Mimika, Syahrudin Sarkani, mengatakan uraian kerja tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh unsur panitia dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing selama proses penyelenggaraan haji.
“PPIHD merupakan kepanitiaan daerah yang bekerja mendukung penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah RI di tingkat daerah. Karena itu, batas tugas dan tanggung jawab panitia harus jelas,” ujar Syahrudin Sarkani, saat ditemui di Masjid Attaqwa, Jalan Pattimura, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Sabtu (31/1).
Ia menjelaskan, pembentukan dan penguatan uraian kerja PPIHD Kabupaten Mimika mengacu pada Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 334 Tahun 2025, tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 427 Tahun 2024 mengenai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kabupaten Mimika.
Dalam struktur kepanitiaan, PPIHD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta sejumlah koordinator bidang, antara lain Koordinator Dokumen Jemaah Haji, Koordinator Pemberangkatan dan Pemulangan, Koordinator Pendampingan Embarkasi dan Debarkasi, Koordinator Perlengkapan, serta Koordinator Publikasi dan Dokumentasi.
Setiap bidang memiliki tugas teknis yang mencakup penyelesaian dokumen jemaah, pengurusan transportasi, akomodasi, konsumsi, pengelolaan bagasi, penanganan jemaah lansia dan disabilitas, hingga distribusi perlengkapan dan dokumentasi kegiatan.
Syahrudin menegaskan, keberadaan PPIHD di daerah menjadi penghubung strategis antara Pemerintah Daerah dan lembaga vertikal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, ia mengakui tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga konsistensi dan profesionalisme kerja kepanitiaan.
“Harapannya, PPIHD Kabupaten Mimika dapat terus eksis dan maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh ikhtiar dan kerja kepanitiaan diharapkan mendapat ridho Allah SWT demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji jemaah asal Kabupaten Mimika.
Tugas dan Fungsi Panitia
Adapun susunan dan uraian kerja PPIHD Kabupaten Mimika meliputi:
- Ketua, bertanggung jawab atas manajemen dan koordinasi keseluruhan kepanitiaan.
- Sekretaris, menangani administrasi dan kesekretariatan.
- Bendahara, mengelola akuntansi serta pelaporan keuangan.
- Koordinator Dokumen Jemaah Haji, bertugas menyelesaikan serta mendampingi pengurusan dokumen jemaah.
- Koordinator Pemberangkatan dan Pemulangan, menangani teknis pelepasan dan penerimaan jemaah, transportasi, akomodasi, konsumsi, pengurusan bagasi, transit, hingga penanganan jemaah lansia, disabilitas, dan risiko tinggi (risti).
- Koordinator Pendampingan Embarkasi dan Debarkasi, mengurus administrasi tenaga pendamping, rekomendasi, perlengkapan, transportasi, uang saku, serta biaya operasional.
- Koordinator Perlengkapan, bertanggung jawab atas distribusi, pemeriksaan, penampungan perlengkapan, serta penanganan komplain jemaah.
- Koordinator Publikasi dan Dokumentasi, melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan pengarsipan seluruh kegiatan PPIHD.
PPIHD Kabupaten Mimika juga menyoroti sejumlah peluang dan tantangan.
Peluang utama adalah peran strategis kepanitiaan sebagai motor penghubung antara Pemerintah Daerah dan lembaga vertikal di wilayah Kabupaten Mimika.
Sementara tantangannya adalah menjaga eksistensi, profesionalisme, dan konsistensi kerja PPIHD dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua PPIHD Kabupaten Mimika, dalam penutup dokumen uraian kerja menyampaikan harapan agar seluruh ikhtiar dan pengabdian kepanitiaan mendapat ridho Allah SWT demi kelancaran pelayanan ibadah haji bagi jemaah asal Mimika.
Penetapan uraian kerja ini diharapkan menjadi pedoman kerja resmi bagi seluruh unsur PPIHD Kabupaten Mimika dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M secara profesional dan bertanggung jawab. (mas)




