Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menurunkan status kesehatan hewan ternak, khususnya babi, dari kategori wabah menjadi daerah tertular.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 293 Tahun 2025 tentang penetapan status penyakit hewan di wilayah Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika drh. Sabelina Fitriani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi serta pengendalian penyakit hewan yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.
“Status Mimika saat ini bukan lagi wabah. Berdasarkan SK Bupati Nomor 293 Tahun 2025, kita masuk kategori daerah tertular. Ini menunjukkan adanya progres, meskipun untuk mencapai status bebas masih diperlukan surveilans selama dua tahun berturut-turut dengan hasil negatif,” jelas Sabelina.
Ia menjelaskan, penurunan status tersebut menjadi langkah awal menuju pemulihan penuh sektor peternakan babi di Mimika. Namun secara regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), pemerintah daerah masih memberlakukan pengendalian ketat terhadap lalu lintas ternak dan produk peternakan.
Masuknya babi dan produk turunannya ke Mimika masih dilarang, sementara pengeluaran dari daerah diperbolehkan secara terbatas dengan memenuhi persyaratan teknis, termasuk pengujian laboratorium.
“Tidak bisa sembarang mengeluarkan babi atau daging babi dari Timika. Harus ada izin dari dinas dan hasil uji laboratorium seperti PCR serta pemeriksaan kesehatan lainnya,” ujarnya.
Menurut Sabelina, kebijakan tersebut bukan semata pembatasan, melainkan upaya menjaga ketersediaan pangan lokal serta stabilitas harga di pasar. Pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan daging babi masyarakat Mimika tetap terpenuhi.
“Kalau dikeluarkan bebas tanpa kontrol, stok di dalam daerah bisa berkurang dan berdampak pada inflasi. Itu yang kita jaga,” katanya.
Ia mengungkapkan, upaya pengendalian tersebut mulai membuahkan hasil. Tingkat inflasi Kabupaten Mimika terus menunjukkan tren penurunan. Pada Desember 2025, inflasi tercatat berada di kisaran 0,54 persen, jauh membaik dibandingkan periode sebelumnya ketika harga daging babi sempat mendorong inflasi di atas tiga persen.
Selain itu, harga daging babi di pasaran kini relatif terjangkau, berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Penurunan harga ini sejalan dengan meningkatnya populasi ternak babi yang telah pulih lebih dari 50 persen dibandingkan kondisi awal sebelum wabah.
“Populasi sudah meningkat, ketersediaan aman, harga juga mulai stabil. Ini hasil kerja bersama yang harus kita jaga,” tambahnya.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan, seluruh kebijakan pengendalian lalu lintas ternak bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menjaga pasokan pangan, serta memastikan pemulihan sektor peternakan berjalan berkelanjutan hingga Mimika benar-benar berstatus bebas penyakit hewan. (moa)






