BERITA UTAMAJayapura

Pemkab Jayapura Keluarkan Surat Edaran UMP 2026, Perusahaan Diminta Segera Terapkan

9
×

Pemkab Jayapura Keluarkan Surat Edaran UMP 2026, Perusahaan Diminta Segera Terapkan

Share this article
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Idris Taba

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 900/31/SE/SET tentang penerapan Upah Minimum Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 oleh Gubernur Papua.

iklan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Idris Taba, melalui Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup pekerja atau buruh.

“Surat edaran Bupati Jayapura terkait UMP ini mengacu pada ketetapan Gubernur Papua melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026,” kata Edward Sihotang, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.476.209.

Edward juga menjelaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan upah minimum yang nilainya lebih tinggi dari UMP dan berlaku khusus di wilayah kabupaten/kota tertentu.

Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) diberlakukan bagi sektor atau industri tertentu yang memiliki tingkat risiko kerja lebih tinggi.

“Surat edaran Bupati Jayapura ini akan segera kami kirimkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jayapura dalam bulan Februari ini,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Jayapura juga akan melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMP Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam bulan ini kami akan turun ke beberapa perusahaan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan apakah UMP yang telah ditetapkan pemerintah sudah diterapkan kepada para pekerja,” pungkasnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *