BERITA UTAMAPAPUA

Lolos Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Papua Pastikan Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal Andi M dan WNA Sesuai Prosedur

9
×

Lolos Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Papua Pastikan Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal Andi M dan WNA Sesuai Prosedur

Share this article
Sidang praperadilan tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com– Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, Jems Simanjuntak, dan Yance Ponwain, dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua, Andi Muh dan rekan-rekan.

Sidang putusan praperadilan digelar Rabu (4/2) di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan dan dihadiri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, Kabid Hukum Polda Papua Kombes Pol Dedy Sumarsono, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

iklan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan penyidik Polri memiliki kewenangan hukum sah untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan Zhou Linhua bersama rekan-rekannya. Dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan penyidik dinilai tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta berkas perkara, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menyampaikan, keputusan hakim praperadilan menjadi bukti seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Putusan praperadilan ini menunjukkan seluruh langkah penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas, Kamis (5/2/2026).

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan melalui surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.
Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.

Putusan ini memperkuat posisi penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas yang dinilai telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *