BERITA UTAMAJayapura

Besok Jembatan Merah dan Ring Road Dipalang, Ondoafi Besar Tobati–Enggros Tegaskan Aksi Tidak Sah Secara Adat

13
×

Besok Jembatan Merah dan Ring Road Dipalang, Ondoafi Besar Tobati–Enggros Tegaskan Aksi Tidak Sah Secara Adat

Share this article

Jayapura, fajarpapua.com – Ondoafi Besar Kampung Tobati–Enggros, Yohan Yante Hamadi, menegaskan rencana pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan Ring Road Kota Jayapura yang dijadwalkan berlangsung pada 7–8 Februari 2026 dinilai tidak sah secara adat.

Penegasan tersebut disampaikan Yohan Yante Hamadi menyusul beredarnya selebaran dan surat izin pemalangan yang mengatasnamakan Petrus Yahe Hamadi sebagai Ondoafi Besar Tobati–Enggros.

iklan

Yohan Yante Hamadi menyatakan dirinya adalah Ondoafi Besar yang sah di Kampung Tobati–Enggros dan merupakan anak kandung dari Herman Humadi Hamadi.

Ia menegaskan, dalam struktur adat Tobati–Enggros hanya ada satu Ondoafi Besar yang sah, dan tidak dibenarkan adanya pihak lain yang mengklaim atau membentuk kepemimpinan adat tandingan.

“Tidak ada kepemimpinan adat ganda di Kampung Tobati–Enggros. Klaim dan rencana pemalangan tersebut tidak pernah dibahas dan tidak disepakati dalam struktur adat yang sah,” tegas Yohan Yante Hamadi.

Terkait rencana pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan Ring Road, Yohan Yante Hamadi meminta aparat keamanan untuk segera turun tangan dan menindak pihak-pihak yang terlibat, karena dinilai berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban umum di Kota Jayapura.

Ia juga secara khusus memohon kepada Kapolresta Jayapura dan Kapolda Papua agar persoalan tersebut segera ditangani dan diselesaikan secara tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Yohan, pembentukan kepemimpinan adat di luar struktur yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap tatanan adat Tobati–Enggros dan dapat menyesatkan masyarakat.

Sebelumnya, warga Kota Jayapura dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat bernomor 12/ONDOAFI-TEJI/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang dikeluarkan atas nama Ondoafi Besar Tobati–Enggros dan Dewan Adat Tobati–Enggros.

Surat tersebut berisi permohonan izin pemalangan sementara Jembatan Merah Youtefa dan seluruh ruas Ring Road Kota Jayapura, dengan alasan belum adanya pembayaran dari Pemerintah Provinsi Papua sesuai perjanjian sebelumnya.

Dalam surat itu disebutkan pemalangan akan dilaksanakan pada Sabtu, 8 Februari 2026, mulai pukul 07.00 WITA, serta diklaim akan dilakukan dengan menjaga ketertiban dan keamanan umum. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *