Jayapura, fajarpapua.com – Tim gabungan Reskrim Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku jambret berinisial YM (25) di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat (6/2).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Sentani Timur/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 4 Februari 2026, terkait kasus penjambretan yang terjadi di sekitar Kedai Dapur Papua, Kampung Nendali.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Zeth Paondanan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di area hutan Kampung Nendali tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zeth.
Ia menjelaskan, korban yang juga sebagai pelapor merupakan seorang mahasiswa asal Nimbokrang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 5673 QA, satu unit handphone iPhone 11 warna hitam, serta satu unit handphone Vivo warna hitam merah.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas dompet warna hitam berisi dokumen pribadi korban, serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diketahui telah digunakan oleh pelaku.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sentani Timur dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(hsb)
Y







