Timika, fajarpapua.com – Pelarian panjang pelaku utama kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Makassar berakhir di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kepolisian berhasil menangkap RFP, buronan selama enam bulan, di wilayah Timika setelah melarikan diri pascakejadian pembunuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan RFP dilakukan melalui kolaborasi lintas wilayah antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Mimika. RFP ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Timika.
“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini sempat melarikan diri ke Papua. Jadi ada tiga pelakunya, dan semuanya sudah tertangkap,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2).
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban berinisial RR (20) terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Pada awalnya, kejadian tersebut diduga sebagai kecelakaan tunggal.
Keluarga korban, Fatimahartati, menerima informasi dari keponakannya yang menyebut korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, bersimbah darah, dan dikerumuni warga. Sempat beredar dugaan korban dikeroyok karena dituduh mencuri helm dan ayam, namun tudingan itu tidak terbukti.
Kecurigaan keluarga muncul setelah hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan adanya sejumlah luka serius, diantaranya luka di kepala, punggung belakang, serta luka tusuk di bagian dada dan ketiak kanan korban. Atas temuan itu, pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan ke kepolisian.
“Dari informasi awal disebut kecelakaan. Tetapi setelah hasil visum diperiksa ditemukan luka-luka pada tubuh korban, sehingga ini mengarah ke tindak pidana kekerasan,” kata Arya.
Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Resmob Polsek Panakkukang hingga terungkap keterlibatan tiga pelaku. Dua pelaku lebih dulu ditangkap, masing-masing KA alias Kevar dan TRP alias Tedi, sementara RFP masuk dalam daftar pencarian orang dan diketahui melarikan diri ke Papua.
Perkara terhadap dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses persidangan. Sementara RFP, setelah ditangkap di Mimika, langsung diserahkan ke Kejari Makassar untuk diproses bersama.
Arya mengatakan, pengejaran terhadap RFP hingga ke Timika membutuhkan koordinasi intensif lintas daerah. Pelaku akhirnya ditangkap dua hari lalu dan langsung dibawa ke Makassar.
“Pengejaran sampai ke Timika, dua hari yang lalu tertangkap dan sekarang kita sudah serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, masih menggunakan ketentuan KUHP lama.
Dengan tertangkapnya seluruh pelaku, kepolisian berharap keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena memiliki konsekuensi hukum yang berat.(ant/red)







