BERITA UTAMAPAPUA

Polda Papua Limpahkan Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

9
×

Polda Papua Limpahkan Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Share this article
Empat orang pelaku penyalahgunaan BBM di Merauke dilimpahkan ke Kejaksaan Merauke

Jayapura, fajarpapua.com- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Merauke ke Kejaksaan.

Penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar B40 di wilayah hukum Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

iklan

Dirreskrimsus Polda Papua Dr. Rama Samtama Putra melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat (6/2).

Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT yang merupakan pengawas SPBU.

“Penyerahan empat orang tersangka ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam memastikan Program Subsidi Tepat Sasaran berjalan tanpa gangguan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi,” mengatakan Kompol Agus, Sabtu (7/2/2026).

Agus mengatakan, penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari pengungkapan kasus pada Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke.

Para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV Rezeki Jaya Sota.

Modus yang dilakukan, para tersangka mengambil sekitar 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ.

Dengan campur tangan pengawas SPBU tersangka S, BBM tersebut dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi dengan kisaran Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter. Saat penangkapan, polisi menemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.

Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan sehat. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU sejak 18 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mengacu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Agus mengatakan, dengan rampungnya Tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan beralih ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *