Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (KEPP Otsus) Papua melakukan sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan berdampak nyata bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Minggu, mengatakan pertemuan dengan tiga anggota KEPP Otsus Papua menjadi bagian penting dalam menyusun langkah strategis pembangunan daerah agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami menerima kunjungan dari tiga Anggota KEPP Otsus Papua di mana dalam pertemuan tersebut membahas program-program kerja yang bisa memberikan dampak nyata sehingga hasil di lima tahun mendatang bisa terlihat,” katanya.
Menurut Aryoko, kunjungan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan, di mana KEPP Otsus berperan membantu Presiden Republik Indonesia sekaligus mendukung pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mempercepat pembangunan.
“Sejumlah hal yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut terutama berkaitan dengan perencanaan pembangunan di bawah kepemimpinan kami untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pertemuan tersebut juga membahas arahan Presiden Republik Indonesia saat pelantikan kepala daerah, khususnya terkait percepatan pembangunan ketahanan pangan, sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta program prioritas lainnya di Papua.
“Intinya seluruh program pembangunan perlu diselaraskan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten dan kota agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya lagi.
Dia menambahkan komunikasi dan koordinasi rutin antara Pemprov Papua dan KEPP Otsus Papua sangat penting mengingat lembaga tersebut merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Melalui KEPP Otsus Papua, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai hal strategis terkait percepatan pembangunan. Mekanisme ini diharapkan dapat memperpendek jalur koordinasi dibandingkan melalui kementerian atau lembaga sehingga aspirasi daerah dapat lebih cepat sampai kepada Presiden,” ujarnya.(ant)







