Timika, fajarpapua.com – Buruh korban mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggelar aksi damai di Timika, 12 Februari 2026, siang ini.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengabaian hukum yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.
Koordinator Aksi, Billy Laly, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima fajarpapua.com menyebutkan aksi tersebut melibatkan buruh yang terdampak mogok kerja, termasuk pekerja privatisasi dan kontraktor.
Mereka menegaskan status mogok yang dilakukan telah sah secara hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, perjuangan para buruh didasarkan pada sejumlah dokumen dan keputusan resmi negara, di antaranya Surat Keterangan Mogok Sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan status mogok sah, serta rekomendasi Komnas HAM yang meminta PTFI mempekerjakan kembali buruh terdampak dan memulihkan hak-hak normatif mereka.
“Rangkaian dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan keputusan negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah,” ujar Billy.
Dalam rencana aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta pemerintah menghentikan praktik yang mereka sebut sebagai “negara dalam negara” dan bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan hukum oleh PTFI.
Kedua, mendesak DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengambil peran aktif secara kelembagaan. Di antaranya dengan menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika guna membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan, serta menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017 terkait mediasi dan penanganan langsung di lapangan.
Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.
Keempat, mendesak DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI serta mengembalikan hak-hak pekerja yang dinilai telah dilanggar.
Kelima, massa memberikan waktu 21 hari untuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian yang adil dan bermartabat. Apabila tuntutan tersebut tidak direspons, mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan berupa pendudukan kantor-kantor terkait hingga keadilan benar-benar terwujud.
Aksi damai ini, menurut koordinator, bertujuan menuntut negara mengeksekusi keputusan hukum yang telah ada dan memberikan kepastian nasib bagi ribuan buruh yang terdampak.(mas)








Komentar (0)