Timika, fajarpapua.com – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial FA (21) di Kompleks Gorong-gorong, Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Terduga pelaku berinisial JB (35) mendatangi Polsek Mimika Baru pada Kamis (12/2) malam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Sabtu (14/2) menjelaskan, setelah mengetahui kondisi korban, JB melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri.
“Pelaku berinisial JB (35) mendatangi dan menyerahkan diri ke piket siaga Polsek Mimika Baru,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Freeport Lama.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula ketika terduga pelaku merasa diikuti oleh korban. Situasi kemudian memicu adu mulut yang berujung perkelahian menggunakan tangan kosong.
Dalam perkelahian tersebut, korban diduga sempat memukul pelaku menggunakan sebatang kayu balok.
Merasa tidak terima, JB pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah parang.
Ia kemudian kembali mendatangi korban dan mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga mengenai bagian tangan dan punggung korban.
Akibat serangan tersebut, FA mengalami luka akibat senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.
Sebelumnya, korban sempat dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Kompleks Gorong-gorong sekitar pukul 21.00 WIT.
Namun setelah pelaku menyerahkan diri, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (ron)








Komentar (0)