Jayapura, fajarpapua.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua bersama Tim Falakiyah, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Pengadilan Agama melaksanakan pemantauan (rukyatul) hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Pos Observasi Bulan (POB) Pantai Lampu Satu Kabupaten Merauke, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan data astronomis dan hasil pemantauan langsung, hilal dipastikan tidak teramati karena posisinya masih berada di bawah ufuk.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Klemens Taran mengatakan, kehadiran tim gabungan di Merauke bukan sekadar menguji perhitungan matematis, melainkan wujud nyata ketaatan terhadap perintah agama sekaligus pelaksanaan tugas institusional yang diamanatkan negara.
“Apa pun hasil dari pengamatan kita di Merauke hari ini, data tersebut akan menjadi landasan dan laporan pendukung yang krusial bagi pelaksanaan Sidang Isbat di tingkat pusat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujarnya.
Mengingat potensi perbedaan penetapan awal Ramadan, Kakanwil menitipkan pesan penting kepada masyarakat.
“Walaupun nantinya mungkin terdapat perbedaan dalam penetapan dan pelaksanaan awal Ramadan, marilah kita senantiasa mengedepankan sikap saling menghargai, menghormati, serta terus menjaga kebersamaan dan kedamaian ditengah masyarakat,” ujarnya.
Klemens menjelaskan, data astronomis BMKG dan Tim Falakiyah secara ilmiah menunjukkan peluang terlihatnya hilal di ufuk Merauke sangat kecil bahkan mustahil.
Perwakilan BMKG Merauke memaparkan konjungsi terjadi pukul 21.01.07 WIT dengan ketinggian hilal minus 1,93 derajat.
“Posisi bulan (hilal) berada di sebelah selatan bawah matahari dengan fraksi iluminasi atau kecerahan hilal hanya sebesar 0,02 persen. Dari data ini dipastikan hilal mustahil terlihat karena masih di bawah ufuk,” ujarnya.
Kondisi tersebut diperkuat dengan prakiraan cuaca di lokasi pengamatan yang dilaporkan berawan sejak sore hingga malam hari.
Ditempat yang sama Ketua Tim Hisab Rukyat (Falakiyah) Provinsi Papua Dr Hendra Y Rahman mengatakan, posisi hilal yang minus tidak hanya terjadi di ujung timur Indonesia.
“Ketinggian hilal dari Merauke ini minus 2 derajat. Jangankan di sini, sampai di Sabang pun posisinya masih minus 0,9 derajat di bawah ufuk. Jadi kalau ada yang mengatakan melihat hilal dari Merauke sampai Sabang sana, itu wajib ditolak,” ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan rukyatul hilal merupakan pengejawantahan ketaatan kepada Allah, Rasul dan pemerintah (ulil amri).
Sebagai bentuk kesiapan prosedural, Pengadilan Agama turut hadir di lokasi pengamatan untuk menggelar sidang insidentil dan mengambil sumpah apabila ada perukyat yang berhasil melihat hilal.
Kegiatan ini turut dihadiri Plt Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Papua Muslimin Yelipele serta perwakilan ormas keagamaan diantaranya MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga Yayasan Pendidikan Agama Islam. Seluruh data pengamatan dari POB Merauke selanjutnya diteruskan ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H.(hsb)







Komentar (0)