Timika, fajarpapua.com – Jania Basir Rante Danun, ST,MT yang selama ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mimika resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengajuan pengunduran diri ini dilakukan Jania ditengah kian menguatnya desas-desus rolling pejabat lingkup Pemkab Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan, pengajuan cuti besar merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat eselon di lingkup pemerintah daerah.
“Ibu Kepala Dinas Perhubungan mengundurkan diri dari jabatan karena mengambil cuti besar. Itu hak pegawai, kami tidak bisa melarang. Saya sudah menandatangani persetujuan cutinya dan menyetujui pengunduran dirinya,” ujarnya.
Menurut Bupati JR, keputusan tersebut telah melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menghormati langkah yang diambil sebagai bagian dari hak pribadi seorang ASN.
Terkait kekosongan jabatan strategis tersebut, Bupati memastikan roda organisasi tidak akan terganggu. Dalam waktu dekat, Pemkab Mimika akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi tersebut sementara waktu.
“Yang menggantikan belum. Nanti kita lihat, ini kan baru. Sudah pasti akan ditunjuk Plt dulu. Tidak boleh melaksanakan tugas tanpa surat keputusan. Jadi pasti ada penunjukan resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk sementara jabatan akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) guna memastikan pelayanan tetap berjalan. Namun, penunjukan Plt tetap harus dilakukan melalui surat keputusan resmi sesuai aturan kepegawaian.
“Pelaksana harian itu hanya sementara. Nanti kita tugaskan pelaksana tugas sambil menunggu proses selanjutnya sesuai ketentuan,” tuturnya.
Kekosongan jabatan Kadishub ini menjadi perhatian, mengingat sektor perhubungan memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Mimika. Pemerintah daerah memastikan transisi kepemimpinan berlangsung tertib tanpa mengganggu pelayanan publik. (moa)








Komentar (0)