BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Langgar Instruksi Bupati Mimika Terkait Batas Buka Selama Ramadhan, THM Terancam Ditutup Hingga Tipiring

527
×

Langgar Instruksi Bupati Mimika Terkait Batas Buka Selama Ramadhan, THM Terancam Ditutup Hingga Tipiring

Share this article
Ronny Marjen

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan peringatan keras terkait pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan 2026 melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Selasa 17 Februari 2026 dan ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Ronny S Marjen Senin (22/2) mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin hingga tindak pidana ringan.

iklan

“Sanksinya jelas penutupan, pencabutan izin bahkan kalau memungkinkan kita pidanakan, ya kita lakukan tindak pidana ringan tentunya berkoordinasi dengan Kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut jam operasional THM selama bulan Ramadhan dibatasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT. Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI dan Polri.

“Surat edaran itu sudah jelas waktunya, kami juga melakukan patroli untuk pengawasan dengan melibatkan tim gabungan dari TNI dan Polri,” tuturnya.

Ronny mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan Ramadhan.
“Jika ada bukti dan dokumentasi silakan sampaikan kepada kami. Jika melihat ada THM yang buka melebihi jam yang ditentukan silakan melapor,” katanya.

Ia menambahkan, instruksi Bupati tersebut juga berlaku bagi pedagang yang menimbun atau menaikkan harga bahan pokok secara sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Di dalam surat edaran itu juga berlaku bagi para pedagang atau toko penjual sembako di Mimika, jika kedapatan melanggar akan kami kenakan sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.(ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP