Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memantapkan langkah menuju pengelolaan air minum perkotaan secara mandiri.
Komitmen ini mengemuka dalam pertemuan strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, Penjabat Sekda Abraham Kateyau, serta Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau di ruang rapat lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (24/2).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan studi banding yang diinisiasi oleh UNICEF bersama PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani pada awal Januari lalu.
Berdasarkan diskusi bersama pihak PT Air Minum Jayapura, Mimika dinilai telah memiliki infrastruktur dan dukungan fasilitas yang cukup, termasuk kerja sama dengan pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia.
Namun, pengelolaan secara profesional melalui lembaga khusus dinilai menjadi langkah penting agar sistem layanan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, terdapat dua pola pengelolaan air minum yang diatur dalam regulasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan dalam regulasi nasional terdapat dua skema pengelolaan air minum daerah, yakni melalui Perseroda dan Perumda.
Perseroda merupakan perusahaan perseroan daerah yang penyertaan modalnya berasal dari dua atau lebih pemerintah daerah, seperti yang diterapkan di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Sementara Perumda merupakan perusahaan umum daerah dengan satu pemilik modal, yakni pemerintah daerah setempat.
Menurut Yoga, skema Perumda dinilai paling sesuai diterapkan di Mimika karena sumber penyertaan modal berasal dari pemerintah kabupaten.
“Kalau lembaga pengelolanya sudah terbentuk secara profesional, maka pengembangan akan berjalan sebagai core business. Sementara dinas teknis tidak diperkenankan menjalankan fungsi bisnis,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap Mimika telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perusahaan Air Minum yang dibentuk pada 2017/2019.
Namun regulasi tersebut disarankan untuk ditinjau kembali dan direvisi agar selaras dengan ketentuan terbaru serta menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembentukan Perumda Air Minum.
Selain itu, pihak PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani juga menekankan pentingnya penyesuaian arah kebijakan pemerintah daerah agar pengelolaan air minum benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi melalui perusahaan daerah.
Dengan kesiapan infrastruktur yang sudah tersedia, termasuk dukungan kerja sama dengan sektor swasta seperti PT Freeport Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis pengelolaan air minum dapat dilakukan secara mandiri melalui lembaga profesional.
Ke depan, pemerintah daerah akan tetap berperan dalam pembangunan infrastruktur jaringan air bersih, sementara pengelolaan operasional, pemeliharaan, pengembangan layanan hingga penarikan retribusi akan dilakukan oleh perusahaan daerah yang dibentuk secara khusus.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat serta memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan lebih profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika. (moa)








Komentar (0)