BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Jalan Yos Sudarso Arah Masuk Sopoyono Rusak, Kadis PUPR Mimika: Itu Kewenangan Provinsi

366
×

Jalan Yos Sudarso Arah Masuk Sopoyono Rusak, Kadis PUPR Mimika: Itu Kewenangan Provinsi

Share this article
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi

Timika, fajarpapua.com – Warga mengeluhkan rusaknya jalan masuk Sopoyono yang berdekatan dengan kantor Bulog Timika.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, ruas Jalan Yos Sudarso mulai dari Katedral Tiga Raja hingga Pomako merupakan tanggungjawab pemerintah Provinsi Papua Tengah.

iklan

Ia menyebut, sesuai aturan, penanganan dan pemeliharaan ruas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Jalan Yos Sudarso dari Katedral sampai Pomako itu jalan provinsi. Jadi penanganan dan pemeliharaannya memang menjadi kewenangan provinsi. Aturannya seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Mimika tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih perbaikan apabila terjadi kerusakan, termasuk pada fasilitas pendukung seperti trotoar dan drainase.

Namun, jika terdapat kerusakan yang disebabkan aktivitas pembangunan seperti pemasangan pipa atau pekerjaan proyek tertentu yang berdampak pada badan jalan, maka pihak pelaksana wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

“Kalau ada kegiatan pembangunan yang berdampak pada jalan, misalnya pemasangan pipa, maka yang melakukan pekerjaan itu harus mengembalikan kondisi jalan ke posisi awal. Itu tanggung jawab mereka,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, guna mendorong percepatan penanganan.

“Karena itu aset mereka, baik jalan provinsi maupun jalan nasional, kami hanya bisa berkoordinasi. Kami tidak punya kewenangan untuk langsung melakukan penanganan,” bebernya.

Yoga berharap seluruh pihak yang melakukan aktivitas pembangunan di sepanjang ruas jalan tersebut memperhatikan dampak terhadap infrastruktur yang ada serta bertanggung jawab penuh atas perbaikan jika terjadi kerusakan.

Masyarakat juga diharapkan memahami batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam penanganan infrastruktur jalan di wilayah Mimika. (moa)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP