Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa penyerangan di Mile 50, Distrik Tembagapura pada Rabu (11/2) lalu.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui di Grand Tembaga Hotel Rabu (25/2) mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia diserahkan langsung tim gabungan dari TNI-Polri kemudian diserahkan kepada kami beserta barang bukti, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pendalaman masih terus dilakukan penyidik.
“Untuk pendalaman kami tidak bisa sampaikan karena masih terus dalam proses,” bebernya.
Kapolres menyebut, tersangka diketahui turut serta dalam peristiwa tersebut. “Dia turut serta dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.(ron)








Komentar (0)