Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan pertigaan Gorong-gorong, Jalan Ahmad Yani, Timika, Rabu (25/2) malam.
Kasat Reskrim Ibnu Rudihartono mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan polisi dari warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap saksi pelapor serta olah TKP di lokasi kejadian.
“Laporan polisi sudah dibuat oleh pihak pelapor. Tadi malam kami sudah mengambil keterangan dari pelapor dan melakukan olah TKP terkait kejadian di Gorong-gorong,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua orang korban yang telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Salah satunya merupakan korban yang diduga terkena tembakan, sementara satu korban lainnya adalah pemilik konter telepon seluler yang mengalami kerusakan dan penjarahan saat kerusuhan terjadi.
“Ada dua korban yang sudah melapor, yaitu korban yang terkena tembakan dan korban pemilik konter HP yang dirusak serta dijarah. Kami juga masih menunggu pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Terkait dugaan korban terkena tembakan, Ibnu mengungkapkan sementara terdapat tiga orang yang diduga mengalami luka akibat insiden tersebut.
Namun pihaknya belum dapat memastikan jenis luka maupun penyebabnya karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Sementara ada tiga korban, tetapi kami belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil visum. Informasinya ada yang terkena senapan angin dan sebagainya, sehingga kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Mimika masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi kerusuhan yang terjadi di kawasan Gorong-gorong tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh. (ron)








Komentar (0)