Timika, fajarpapua.com – Laporan warga melalui Dasboard Lapor Fajar Papua terkait speed beam atau polisi tidur di Jalan Busiri Ujung langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Mimika, Harun R, menegaskan pembangunan polisi tidur di ruas jalan umum tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau di kami PUPR tidak ada pembangunan polisi tidur seperti itu. Ini sepertinya dibangun oleh warga setempat atau mungkin pihak gereja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan teknis dari PUPR, pemasangan polisi tidur hanya diperbolehkan di dalam gang atau lingkungan permukiman tertentu, bukan di jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat.
“Polisi tidur itu aturannya hanya di dalam gang, tidak boleh pada jalan umum seperti ini karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya
Terkait keberadaan polisi tidur di Jalan Busiri Ujung, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk memastikan siapa yang membangun fasilitas tersebut.
Namun, jika terbukti dibangun tanpa izin dan menyalahi aturan, maka harus segera dibongkar.
“Kalau memang dibangun oleh pihak gereja atau masyarakat, maka harus dibongkar karena ini mengganggu lalu lintas. Tapi kalau tidak dibongkar, berarti kami dari PUPR yang akan turun untuk membongkar,” jelasnya.
PUPR Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membangun fasilitas di badan jalan tanpa koordinasi dan izin resmi, demi menjaga keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Mimika. (moa)







Komentar (0)