BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Tokoh Meepago Mimika Tegaskan Rolling Hak Prerogatif Bupati, Tunjuk Pejabat yang Bisa Jadi Mitra Kerja

1225
×

Tokoh Meepago Mimika Tegaskan Rolling Hak Prerogatif Bupati, Tunjuk Pejabat yang Bisa Jadi Mitra Kerja

Share this article
Yohan Zonggonau

Timika, fajarpapua.com – Polemik terkait proses rolling jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat tanggapan dari tokoh intelektual Meepago dan Mimika, Yohan Zonggonau.

Yohan menilai penataan jabatan merupakan kewenangan penuh kepala daerah dalam menentukan tim kerja yang dinilai mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional.

iklan

Menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Mimika memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan di daerah yang terus berkembang, sehingga mereka berhak menunjuk siapa saja yang dianggap layak menjadi mitra kerja.

“Penempatan pejabat itu adalah hak Bupati dan Wakil Bupati untuk menunjuk siapa saja yang menjadi teman kerja dalam membangun kabupaten yang besar ini,” ujarnya di Timika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).

“Semua dilakukan secara profesional, terukur dan berimbang,” sambungnya.

Yohan menilai tidak mungkin kepala daerah mampu memuaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya mencapai ribuan orang di Mimika.

Karena itu, proses penataan jabatan dilakukan melalui mekanisme, aturan serta ukuran yang jelas sehingga menghasilkan keputusan rolling jabatan.

“Bupati dan Wakil Bupati tentu tidak bisa memberikan kepuasan kepada ribuan ASN yang ada. Maka dibuatlah syarat, aturan dan ukuran tertentu sehingga output yang keluar adalah rolling jabatan seperti yang sudah terjadi,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak menyikapi hasil rolling jabatan tersebut secara dewasa. Menurutnya, proses yang dinilai sebagian pihak terlalu lama justru menunjukkan adanya tahapan serta pertimbangan sebelum keputusan diambil.

“Kalau ada yang mengatakan prosesnya terlalu lambat dan panjang, itu bagian dari dinamika. Tetapi sekarang keputusan sudah keluar, maka kita sambut dengan baik,” tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat maupun ASN memberikan kesempatan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dan menunjukkan kinerja mereka.

“Berikan kesempatan kepada pimpinan yang baru untuk melaksanakan tugas. Jika ke depan tidak berjalan baik, tentu Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengganti dalam satu tahun ke depan,” tandasnya.

Yohan berharap proses penataan jabatan pada tahap berikutnya dapat segera dilakukan, terutama bagi kepala desa serta pejabat fungsional lain yang masih menunggu kepastian.
Menurutnya percepatan pengumuman jabatan lanjutan penting agar program kerja pemerintah daerah dapat berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Untuk tahap berikutnya, khususnya kepala desa dan jabatan fungsional lainnya yang akan menyusul, perlu dikawal agar cepat diumumkan. Dengan begitu program kerja dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera berjalan,” pungkasnya.(red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP