Timika fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Tappi Mallisa mengatakan, alokasi anggaran tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya.
“Pemkab Mimika telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK tahun ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp22,226 miliar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah penerima sebanyak 4.976 orang. Sementara sebesar Rp8,596 miliar dialokasikan untuk 3.783 pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Mimika.
Ia menjelaskan, meskipun jumlah pegawai PNS dan PPPK tidak terpaut jauh, besaran anggaran THR untuk PNS lebih besar. Hal ini disebabkan sebagian PPPK belum genap satu tahun masa kerja sehingga pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekitar 1.400 lebih PPPK masa kerjanya belum satu tahun, sehingga pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, proses pencairan THR akan dilakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
“Jika SPM dari OPD sudah masuk ke BPKAD, maka pembayaran akan langsung kami proses. Jadi percepatan pencairan juga bergantung pada kesiapan OPD masing-masing,” pungkasnya. (moa)








Komentar (0)