Jayapura, fajarpapua.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Papua Natirmalus D. Renyaan membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait selebaran bantuan rumah yang disebut bisa diurus melalui pihak tertentu.
Ia mengatakan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Bantuan rumah dari pemerintah merupakan ranah dinas PU dan Perumahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Prosesnya dilakukan secara resmi tanpa perantaraan pihak luar,” ujarnya di Kota Jayapura, Jumat (13/3/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber jelas, terutama melalui media sosial maupun grup percakapan.
Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau dinas dan menawarkan bantuan rumah dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
“Jangan mudah mempercayai informasi seperti itu, apalagi jika disertai permintaan mahar atau biaya pengurusan. Kami tidak bertanggung jawab jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan program bantuan perumahan dari pemerintah memiliki mekanisme jelas dan harus melalui proses verifikasi oleh instansi resmi.
Ia menyebutkan pelaksanaan program bantuan rumah nantinya dikerjakan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua setelah proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan.
Karena itu masyarakat diminta mengonfirmasi langsung ke dinas terkait jika menerima informasi mengenai program bantuan perumahan.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan kebenaran informasi tersebut ke dinas terkait sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Natirmalus juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan oknum yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. “Silahkan laporkan jika ada oknum yang bermain soal ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan pada 2026 dari total kebutuhan terdapat sekitar 14.000 unit rumah serta sekitar 400 unit bantuan stimulan.
Bantuan stimulan perumahan saat ini bernilai Rp35 juta per unit yang mencakup material dan biaya tukang.
Namun Pemprov Papua mengusulkan kenaikan menjadi Rp40 juta per unit karena tingginya harga bahan bangunan di wilayah Papua.
Selain dukungan dari APBN, Pemprov Papua juga mengalokasikan dana Otonomi Khusus sebesar Rp3,9 miliar pada 2026 untuk membiayai sekitar 40 unit rumah.
Pemerintah Provinsi Papua juga tengah melakukan sinkronisasi data kebutuhan perumahan periode 2027–2030 melalui aplikasi SIO Papua serta koordinasi dengan BPS guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Pemprov Papua menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan perumahan, khususnya bagi Orang Asli Papua.(hsb)








Komentar (0)