Asmat, fajarpapua.com – Komitmen Polres Asmat menjaga stabilitas keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H dibuktikan dengan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki S.I.K. dalam press release pengungkapan dua kasus produksi dan penjualan miras lokal jenis Cap Tikus dan Kaki Anjing, Kamis (12/03/2026) di lapangan apel Mako Polres Asmat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya meminimalisir gangguan kamtibmas, mengingat dampak buruk miras terhadap kesehatan dan nyawa masyarakat.
#Pengungkapan Rumah Produksi Miras Jenis Sopi
Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial BK (26) yang mengoperasikan rumah produksi miras jenis sopi atau Cap Tikus di Jalan YKPA I Distrik Agats. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat.
Pelaku sempat melarikan diri dengan melompat ke kolong rumah. Namun polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti produksi, diantaranya satu panci besar berisi miras jenis sopi yang sedang dimasak, satu unit kompor HOCK 22 sumbu, bahan baku berupa 10 bungkus gula pasir ukuran 1 kilogram, satu bungkus fermipan, tepung terigu serta peralatan penyulingan berupa bambu dan plastik roll. Selain itu sejumlah botol miras siap edar juga diamankan.
#Penangkapan Pengedar Miras Jenis Kaki Anjing
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial CUR (46), seorang buruh tukang yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Yapis depan SMP Negeri 3 Agats. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan pada Januari lalu.
Dari tangan pelaku CUR, petugas menyita barang bukti berupa 10 liter miras jenis Kaki Anjing yang dikemas dalam dua plastik bening besar, satu unit motor listrik merek SUPER A1 berwarna hijau hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi serta satu unit handphone merek Vivo.
Kapolres Asmat menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menjual atau mendistribusikan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan tanpa memberitahukan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjamin pelaksanaan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Asmat berjalan dengan khidmat dan aman, pungkasnya.(jef)








Komentar (0)