Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong meninjau langsung sejumlah titik di Kota Timika, Selasa (9/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, keduanya menyoroti keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu penataan kawasan perkotaan.
Peninjauan dilakukan bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melihat langsung kondisi kota, termasuk perkembangan pembangunan dan berbagai persoalan yang memerlukan penanganan.
Bupati Rettob menilai, bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan berpotensi mengganggu estetika kota, ketertiban umum, serta rencana tata kota yang telah disusun pemerintah daerah.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian yakni di kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika. Sejumlah bangunan di area tersebut dilaporkan menutupi pagar sekolah sehingga perlu ditata kembali.
Karena itu, Bupati meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin maupun yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada pembangunan baru yang tidak sesuai aturan, segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang semakin banyak. Penataan kota harus berjalan seiring dengan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain bangunan liar, Bupati JR juga menyoroti pembangunan gedung usaha yang belum memperhatikan aspek pendukung, terutama ketersediaan lahan parkir.
Menurut dia, setiap pembangunan yang diajukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk penyediaan area parkir yang memadai.
Ia meminta instansi teknis terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap pengajuan izin pembangunan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Kawasan Jalan Hasanuddin menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian pemerintah daerah karena aktivitas parkir kendaraan yang kerap menggunakan badan jalan.(moa)



