Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pelaku Begal Perempuan di Jalan Cenderawasih Timika Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku (tidak memakai baju) saat diamankan Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika.
Pelaku (tidak memakai baju) saat diamankan Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika.Foto / Mimika
Redaksi Fajar Papua2 menit baca317 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Tim BABAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dibackup personel Satuan Intelkam Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Cenderawasih, Gang Wefo, Lorong Rich Cafe, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelaku berinisial BK alias K (20) ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 12.10 WIT, atau kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut dilaporkan kepada polisi.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

“Pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Petrosea, Kabupaten Mimika,” katanya.

Hempy menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban, seorang perempuan berinisial BOK (36), berjalan kaki menuju tempat kerjanya. Saat berada di sekitar Jalan Cenderawasih, korban sempat berhenti untuk menelepon anaknya.

Usai menutup telepon, korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun, korban melihat pelaku berada di sekitar pondok kayu di samping Rich Cafe.

Tidak lama kemudian, pelaku berlari ke arah korban sambil membawa balok kayu. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha berlari menuju rumah warga terdekat.

“Pelaku kemudian memukul lengan kanan korban menggunakan balok kayu,” ujar Hempy.

Korban sempat mendorong pelaku dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku kembali mengejar, lalu membanting korban hingga terjatuh.

Saat korban berada di tanah, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam milik korban dan langsung melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mimika Baru. Menerima laporan itu, Tim BABAT Satreskrim Polres Mimika bersama Satintelkam langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas dan keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di rumahnya sekitar pukul 12.10 WIT.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam milik korban yang disembunyikan di atas plafon rumah.

“Setelah menerima laporan, tim mengumpulkan data dan bergerak menuju TKP kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian dilaporkan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Menurut pengakuannya, aksi pencurian disertai kekerasan itu dilakukan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli minuman beralkohol. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ron)

Pelaku Begal Perempuan di Jalan Cenderawasih Timika Ditangkap Kurang dari 24 Jam | Fajar Papua