Timika, fajarpapua.com – Beredar video berdurasi 1 menit 7 detik yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Avanza diduga menggunakan tangki BBM modifikasi. Dalam video tersebut juga terlihat sebanyak 10 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disimpan di bagian belakang mobil.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk melakukan kecurangan pengisian BBM bersubsidi di SPBU dengan cara memodifikasi tangki kendaraan. BBM yang diperoleh kemudian diduga ditimbun atau dijual kembali.
Video aksi curang itu beredar luas melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp di Timika. Dalam video disertai narasi yang menyebutkan adanya mobil dengan 10 pelat nomor polisi serta modifikasi tangki BBM di wilayah Kota Timika.
Beredarnya video itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan praktik kecurangan tersebut karena dinilai dapat merugikan masyarakat lain yang harus mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Ada pula warga yang mempertanyakan keberadaan pengawas di SPBU serta meminta adanya penindakan terhadap kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Rudolf Kakanga saat dikonfirmasi mengenai ditemukannya sejumlah TNKB di dalam mobil mengatakan, TNKB yang terlihat dalam video itu dipastikan TNKB bodong.
“Yang jelas itu TNKB bodong semua,” kata Rudolf, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, dugaan penimbunan BBM dengan cara memodifikasi tangki kendaraan bukan merupakan kewenangan Satlantas, melainkan menjadi ranah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
“Kalau yang begitu itu ranahnya Satreskrim, penanganannya bukan kami. Bisa dikonfirmasi ke Reskrim karena itu terkait dugaan tindak pidana penimbunan BBM dengan memodifikasi tangki kendaraan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Mimika maupun Disperindag Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (ron)















