Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap dua pemuda berinisial MA (26) dan RSS (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat netto 132,9006 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp7,8 juta, timbangan digital, dua sepeda motor, dua telepon seluler serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/10/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.
Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa mengatakan, informasi tersebut diterima sekitar pukul 00.10 WIT.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Pria tersebut diduga menyadari keberadaan petugas dan melarikan diri hingga masuk ke sebuah rumah.
Petugas kemudian memberikan imbauan agar penghuni rumah kooperatif dan membuka pintu. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan MA bersama RSS.
"Dari lokasi pertama, kami mengamankan dua paket sabu ukuran besar dari tangan MA dan dua paket ukuran kecil dari tangan RSS," kata Habibi.
Dari pemeriksaan awal, MA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu lainnya di tempat tinggalnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos MA di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 01.30 WIT. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Polisi menduga kedua tersangka menggunakan sistem jaringan terputus atau "tempel" dalam menjalankan transaksi narkotika.
Pengembangan kembali dilakukan setelah MA mengaku baru saja menaruh satu paket sabu yang telah dipesan pelanggan. Sekitar pukul 02.00 WIT, polisi bergerak menuju Jalan Poros SP 5 dan menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang diduga hendak diambil oleh pembeli.
"Dengan demikian, total barang bukti yang kami amankan sebanyak delapan paket sabu dengan berat netto 132,9006 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp7,8 juta, satu timbangan digital merek Camry warna silver, dua sepeda motor masing-masing Honda Scoopy merah marun dan Honda Genio kuning, serta dua handphone Samsung A55 dan Infinix Smart 8.
Petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, diantaranya plastik klip, potongan pipet, lakban, gunting dan bekas kotak kemasan.
Dengan estimasi harga Rp2,5 juta per gram, barang bukti sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp332,2 juta.
Habibi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengancam masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyadari seriusnya ancaman narkoba. Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi dan tatanan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran proaktif warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian," ujarnya.
Saat ini MA dan RSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana disangkakan penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika. Berat netto barang bukti selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan hasil pengujian dan penimbangan resmi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba dan akan terus bergerak memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah," pungkas Habibi. (ron)















