Lewati ke konten utama

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polisi di Jayapura Kota Dipecat

Redaksi Fajar PapuaPenulis
15.54 WIT2 menit baca314 dibaca
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen saat memimpin upacara PTDH satu personel Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen saat memimpin upacara PTDH satu personel Polresta Jayapura Kota.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Satu personel Polresta Jayapura Kota, Briptu DBR yang merupakan eks Brigadir Polsek Jayapura Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pemberhentian tersebut ditandai dengan upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, Kamis (8/10/2026).

Kapolresta mengatakan, upacara PTDH tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh personel untuk mengingat kembali komitmen, sumpah dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus kehormatan institusi melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Pemecatan pada anggota ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah dan menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai komitmen tersebut tercoreng karena pelanggaran disiplin maupun ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas,” ujar Kapolresta.

Ia menjelaskan, setiap personel dapat menghadapi berbagai persoalan, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas. Namun, setiap permasalahan harus disikapi dan diselesaikan secara bijaksana serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Permasalahan tentu bisa terjadi kepada siapa saja. Tetapi bagaimana kita menyikapinya, bagaimana kita menyelesaikannya, itu yang menjadi penting. Jangan mengambil langkah yang justru membawa kita pada pelanggaran hukum, disiplin maupun kode etik,” tegasnya.

Kapolresta mengungkapkan, masih terdapat sejumlah personel yang menjalani proses terkait pelanggaran. Pada tahun ini, sudah ada dua personel yang dijatuhi pemberhentian, sedangkan pada tahun sebelumnya juga terdapat dua personel yang diberhentikan.

Menurutnya, penegakan hukum dan disiplin terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta marwah institusi Polri.

Setiap anggota, kata dia, harus memahami bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kita tentunya berharap ke depan tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Jadikan apa yang kita laksanakan hari ini sebagai bahan evaluasi dan pengingat bersama,” ungkapnya.

Kapolresta Jayapura Kota juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, loyalitas dan kehormatan institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Jaga diri, jaga keluarga dan jaga institusi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai kesalahan yang dilakukan sesaat menghilangkan pengabdian yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” pungkasnya. (hsb)