Lewati ke konten utama

APELPA Apresiasi DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal, Kini Desak Peluang Kerja Nyata

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.55 WIT4 menit baca63 dibaca
APELPA saat menggelar aksi di DPRK Mimika.
APELPA saat menggelar aksi di DPRK Mimika.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Papua (APELPA) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, APELPA menegaskan sosialisasi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk membuka kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah para pencari kerja lokal berulang kali menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi, audiensi, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) sepanjang 2026.

Ketua APELPA, Yupinus Magal, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRK Mimika yang telah memberikan perhatian terhadap perjuangan pencari kerja lokal.

“Kami dari APELPA menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika. Sepanjang tahun 2026, kami bersama para pencari kerja lokal telah menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan RDP. Sekarang Perda Nomor 6 Tahun 2023 mulai disosialisasikan. Ini merupakan perkembangan positif yang patut kita dukung,” ujarnya.

Menurut Yupinus, sosialisasi Perda menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pencari kerja lokal. Meski demikian, ia berharap langkah tersebut dilanjutkan dengan pengawasan yang konsisten agar pelaksanaan aturan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi.

Ia menekankan pentingnya kepastian penerapan Perda dalam proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Wakil Ketua APELPA, Geelvink menyatakan, tujuan utama perjuangan pencari kerja lokal bukan sekadar memperkenalkan aturan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari keberadaan Perda tersebut.

“Perda ini jangan hanya turun kepada masyarakat sebagai bahan sosialisasi, tetapi harus turun menjadi ruang kesempatan bagi pencari kerja lokal. Tujuan perjuangan kami bukan sekadar agar masyarakat mengetahui isi Perda, melainkan agar mereka benar-benar merasakan perlindungan dan kesempatan kerja,” katanya.

Geelvink menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu menghubungkan kompetensi pencari kerja lokal dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

Pencari kerja yang telah memiliki pengalaman dan sertifikat kompetensi perlu mendapatkan akses informasi lowongan serta kesempatan mengikuti seleksi secara adil. Sementara itu, pencari kerja yang belum memenuhi kualifikasi perlu difasilitasi melalui pelatihan, sertifikasi, dan pemagangan sesuai kebutuhan industri.

“Kami tidak meminta perusahaan mengabaikan standar kompetensi. Kami meminta pemerintah membangun jembatan antara kemampuan anak lokal dengan kebutuhan perusahaan. Kalau sudah siap kerja, berikan akses seleksi. Kalau belum siap, siapkan pelatihan,” katanya.

Menurut Geelvink, tanpa mekanisme yang jelas, masyarakat berisiko hanya mengetahui adanya aturan perlindungan tenaga kerja tanpa memperoleh akses yang memadai untuk memasuki dunia kerja.

Untuk mendorong implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023, APELPA meminta DPRK Mimika memperkuat pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Dinas Tenaga Kerja.

APELPA mengusulkan lima langkah konkret, yakni memastikan kepastian aturan pelaksanaan, memetakan pencari kerja lokal berdasarkan kompetensi, membuka informasi kebutuhan tenaga kerja perusahaan, memperkuat mekanisme penempatan tenaga kerja, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Organisasi tersebut juga menyatakan kesiapannya menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan data pencari kerja, memetakan kompetensi, dan mendampingi masyarakat agar implementasi Perda berjalan lebih terarah.

APELPA menilai keterbukaan informasi lowongan dan pemetaan kebutuhan industri dapat membantu mempertemukan pencari kerja yang memenuhi kualifikasi dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Karena itu, APELPA berharap komunikasi yang telah dibangun melalui demonstrasi, audiensi, dan RDP tidak berhenti setelah sosialisasi Perda. Komunikasi tersebut perlu dilanjutkan melalui kerja sama konkret antara DPRK, pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, dan perusahaan.

“Perjuangan ini bukan tentang siapa yang paling berjasa. Ini tentang bagaimana suara pencari kerja lokal didengar, ditindaklanjuti, dan akhirnya menghasilkan kesempatan kerja. Kami menghargai langkah DPRK Mimika dan berharap pemerintah daerah serta perusahaan mengambil peran untuk menjalankan Perda secara nyata,” demikian penegasan APELPA.

Bagi APELPA, demonstrasi merupakan sarana menyampaikan aspirasi, RDP menjadi ruang memperjuangkan solusi, sedangkan sosialisasi membantu masyarakat memahami regulasi. Namun, keberhasilan seluruh proses tersebut pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.

APELPA berharap Perda Nomor 6 Tahun 2023 benar-benar menjadi instrumen perlindungan yang memberikan kesempatan kerja secara adil dan bermartabat bagi masyarakat lokal di Kabupaten Mimika.(red)