Timika, fajarpapua.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023–2024 telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan setelah tim Tipikor Polda Papua Tengah menggelar perkara pada 12 Oktober 2026.
Informasi yang diperoleh fajarpapua.com, dalam proses penanganan perkara tersebut, komisioner KPU Mimika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu pekan depan. Selain komisioner, beberapa kepala subbagian (Kasubag) di lingkungan KPU Mimika juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Divisi Hukum KPU Mimika, Hyero Ladongain dikonfirmasi terpisah menyatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif terhadap permintaan dokumen maupun kebutuhan penyidikan lainnya.
“KPU Mimika pasti mendukung. Kami kooperatif dalam memenuhi permintaan dokumen,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU Mimika.
Menurutnya, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan roda kelembagaan tetap berjalan seperti biasa.
“Kegiatan atau apa pun yang berkaitan dengan roda kelembagaan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Berdasarkan keterangan pemanggilan, para komisioner diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada pada KPU Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023–2024, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Hingga kini, informasi yang disampaikan belum menjelaskan secara terperinci nilai dugaan kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)









