Lewati ke konten utama

Polres Mimika Tangkap 2 Remaja Pelaku Curanmor, Amankan 12 Barang Bukti, Ternyata Begini Cara Mereka Beraksi

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.12 WIT4 menit baca243 dibaca
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku Curanmor.
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku Curanmor.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang diduga dilakukan dua remaja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (16) dan A (17), sekaligus menyita 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kedua remaja tersebut ditangkap tim operasional Satreskrim di kawasan SP 1, Timika, Rabu (14/10) sore. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga telah menjalankan aksi pencurian sejak Juni 2026.

Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong Jumat (16/10), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mimika.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kedua remaja tersebut. Keterangan yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian 12 sepeda motor di sejumlah lokasi.

“Tim berhasil menemukan ke-12 motor hasil curian dari berbagai lokasi. Dan saat ditemukan, kondisi motor sebagiannya ada yang sudah dimodifikasi dan ada juga yang belum,” ungkap Limbong.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor jenis matik yang diparkir di depan rumah, kawasan pasar, maupun tempat parkir yang lokasinya jauh dari pemilik kendaraan.

Limbong menjelaskan, aksi pencurian biasanya berlangsung pada petang hingga malam hari, sekitar pukul 18.00 hingga 21.00 WIT. Untuk membawa kabur kendaraan, pelaku diduga mematahkan stang motor, kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan dapat dioperasikan.

Setelah berhasil membawa motor, kendaraan tersebut diduga dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Polisi menduga kedua remaja itu berbagi peran, mulai dari mengambil kendaraan hingga mencari orang yang bersedia membeli.

“Jadi mereka ini membuat satu kelompok. Ketika si A mencuri maka si B menjual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp500.000 sampai Rp4 juta rupiah. Pada dasarnya pembeli motor itu tahu kalau motor ini tidak ada surat-surat. Dan uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Dari 12 sepeda motor yang berhasil diamankan, sejauh ini terdapat dua laporan polisi yang lokasi kejadiannya berada di SP 1. Polisi masih menelusuri asal-usul kendaraan lainnya untuk memastikan kaitannya dengan laporan pencurian yang ada.

Penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga membeli maupun menampung kendaraan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah telah dilakukan, tetapi keterangannya masih terus dikembangkan.

“Untuk penadah masih didalami keterangannya,” kata Limbong.

Wakapolres mengisyaratkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian dan penjualan sepeda motor tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Karena kedua terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai penanganan perkara anak.

“Kedua pelaku ini akan kami proses, tapi karena masih anak di bawah umur tentu harus mengikuti prosedur. Artinya, penanganan perkara terhadap anak itu ada tahapan yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Saat ini, kedua remaja tersebut berada dalam penanganan Polres Mimika di Mile 32. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur penjualan kendaraan yang diduga hasil curian.

Selain mengamankan 12 unit sepeda motor dalam pengungkapan tersebut, polisi sebelumnya juga menemukan satu unit motor yang diduga hasil pencurian di semak-semak kawasan Jalan Bougenville, Timika.

Kendaraan itu diduga sengaja dibuang setelah tidak berhasil dijual. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

Limbong mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan membawa dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Apabila hasil pemeriksaan memastikan kendaraan tersebut benar milik pelapor, polisi akan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.

Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.

“Kami harap masyarakat Mimika bisa lebih safety lagi dalam menjaga motornya. Salah satunya yakni dengan membuat kunci ganda,” ungkapnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang jelas. Selain berisiko kehilangan uang, pembelian kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum.(ron)