Lewati ke konten utama

BPKAD Mimika Tarik Satu Mobil Dinas, Mantan Pejabat Masih Kuasai Aset Daerah

Redaksi Fajar PapuaPenulis
12.41 WIT2 menit baca296 dibaca
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi MallisaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika terus menertibkan kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat. Hingga kini, sejumlah mobil milik pemerintah daerah masih dikuasai pihak yang tidak lagi menjabat, sehingga penarikan aset terus dilakukan, termasuk dengan mempertimbangkan penggunaan jasa derek.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan proses penarikan kendaraan dinas masih berlangsung. Namun, ia belum menyebutkan jumlah pasti kendaraan yang masih berada di tangan mantan pejabat.

“Masih ada aset yang belum ditarik dari mantan-mantan pejabat. Namun, sementara ini kami upayakan penarikannya. Aset-aset yang belum ditarik itu kebanyakan mobil,” kata Marthen saat ditemui di halaman Kantor Bupati Mimika, Senin (19/10/2026).

Ia mengakui, penarikan kendaraan dinas di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Petugas terkadang tidak berhasil menemui pihak yang menguasai kendaraan. Sebagian lainnya meminta tambahan waktu untuk mengembalikan mobil, mulai dari pekan berikutnya hingga bulan berikutnya.

Menghadapi kondisi tersebut, BPKAD membuka opsi penarikan paksa apabila pendekatan langsung tidak membuahkan hasil.

“Kuncinya juga ada di bawah. Nanti kita tarik pakai derek saja,” ujarnya.

Untuk mempercepat penertiban, BPKAD Mimika telah membentuk Tim Penertiban Aset yang bertugas menelusuri dan menarik kendaraan dinas di lapangan. Penertiban dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat dari pemerintahan sebelumnya.

Marthen mengungkapkan, pihaknya kembali berhasil menarik satu unit mobil dinas yang sebelumnya masih dikuasai mantan pejabat pada masa pemerintahan bupati terdahulu.

“Kemarin kami kembali menarik satu mobil yang dibawa oleh mantan pejabat pada masa pemerintahan bupati sebelumnya,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan. Kendaraan dinas sebagai aset pemerintah harus dikembalikan setelah tidak lagi digunakan oleh pejabat yang bersangkutan.

BPKAD berharap seluruh kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat segera dikembalikan agar dapat didata, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.