Lewati ke konten utama

Gaji ASN Bakal Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih, Begini Tanggapan BPKAD Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
14.19 WIT2 menit baca454 dibaca
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi MalissaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum dipastikan penerapannya. Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum menentukan sikap terhadap wacana tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malissa, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena rencana itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

Menurut Marthen, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang menjadi dasar penerapan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.

“Namanya juga usulan, sampai saat ini belum ada aturan undang-undang,” ujar Marthen kepada wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, BPKAD Mimika akan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Kejelasan regulasi dan mekanisme teknis menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya.

“Kita tidak bisa berandai-andai atau berasumsi akan seperti ini atau seperti ini. Jika benar diberlakukan, kita lihat dulu seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan agar penyaluran gaji pegawai negeri sipil dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Namun, rencana itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai dukungan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

Wacana tersebut membuka kemungkinan keterlibatan koperasi dalam penyaluran penghasilan ASN. Meski demikian, gagasan itu belum berarti pemerintah akan langsung mengubah sistem pembayaran gaji pegawai secara menyeluruh.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan, penyaluran gaji ASN melalui gerai koperasi masih sebatas salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah.

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan pada 17 Oktober 2026.

Bagi Pemkab Mimika, perkembangan rencana tersebut masih perlu dicermati. Pemerintah daerah belum memiliki landasan untuk menerapkan perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN sebelum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

Karena itu, BPKAD Mimika memilih menunggu hasil pembahasan antarkementerian dan keputusan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai penerapan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Pelaksanaannya masih bergantung pada hasil pembahasan pemerintah pusat serta regulasi yang nantinya ditetapkan.(CR)