Timika, fajarpapua.com – Satlantas Polres Mimika mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Noken 2026. Delapan jenis pelanggaran menjadi perhatian petugas dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, S.H., menyebutkan delapan pelanggaran yang menjadi prioritas meliputi pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, penggunaan knalpot brong, pemakaian pelat nomor palsu, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, mengemudikan kendaraan sebelum cukup umur, melawan arus lalu lintas, serta menggunakan telepon genggam saat berkendara juga menjadi sasaran perhatian petugas.
“Delapan pelanggaran prioritas ini perlu dihindari masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengendara agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berada di jalan,” kata Rudolf, Selasa (20/10/2026).
Rudolf menjelaskan, jadwal resmi pelaksanaan Operasi Zebra Noken 2026 di wilayah Mimika masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurutnya, operasi tersebut diperkirakan berlangsung paling lambat November 2026 dengan durasi pelaksanaan selama 14 hari.
“Untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu Surat Telegram (TR) dari Korlantas Polri. Paling lambat bulan November 2026, dengan pelaksanaan selama 14 hari,” jelasnya.
Satlantas Polres Mimika mengimbau masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi aturan lalu lintas tanpa harus menunggu operasi digelar. Kesadaran dan kepatuhan pengendara menjadi faktor penting dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Mimika.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mencegah kecelakaan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (ron)














