Timika, fajarpapua.com – Caleg Partai Perindo Mimika, Kristoforus Luruk meminta agar Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Leonardua Kocu sesuai urutan perolehan suara daerah pemilihan (Dapil) 3, bukan orang lain.
Kristoforus mempertanyakan penunjukan Roganda Sinaga oleh partai tersebut.
“Pertanyaannya atas dasar apa Roganda Sinaga direkomendasikan untuk masuk dalam PAW almarhum Leonardus Kocu ?” ungkapnya.
Menurut dia, dari hasil perolehan suara Pileg 2019 lalu, peraih suara pertama almarhum Leonardus Kocu memperoleh 1.184 suara, urutan kedua Wansudin Purba memperoleh 1.084 suara dan urutan 3 Kristoforus Luruk memperoleh 874 suara.
Kristoforus berharap Ketua DPRD Mimika bersama anggota Dewan tidak tergesa-gesa melakukan pleno penetapan PAW lantaran sudah menabrak aturan.
“Saya berharap jangan menabrak aturan, ini sudah tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya masih aktif sebagai Kader Partai Perindo dan tidak pernah mengundurkan diri.
“Saya Caleg dari Partai Perindo Dapil 3 tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Perindo, kalau ada yang mengatakan saya tidak aktif alasan apa?” ujarnya.(red)