BERITA UTAMAMIMIKA

Warga Timika Diingatkan Waspadai Peredaran Meterai Palsu, Bisa Dipidana Tujuh Tahun Penjara

×

Warga Timika Diingatkan Waspadai Peredaran Meterai Palsu, Bisa Dipidana Tujuh Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240806 WA0058
Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Lindra Hariyanto

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kantor Pos Cabang Timika, Lindra Hariyanto mengingatkan warga agar lebih waspada dalam penggunaan meterai.

Menurutnya sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 pasal 24-26 tentang Bea Meterai, hukuman 7 tahun penjara dan denda sampai Rp 500juta bagi pembuat atau pengedar meterai palsu.

“Jadi kalau sesuai undang-undang, hanya PT Pos yang diberikan penugasan untuk mendistribusikan penjualan meterai oleh pemerintah. Selain dari itu kita bisa nyatakan palsu kecuali agen Pos atau outlet-outlet kantor pos dan agen materai kalau mempunyai stiker kantor pos itu kami pastikan asli. Selain itu palsu,” ungkapnya saat ditemui fajarpapua.com, Selasa (6/8)

Dia mengatakan untuk mencegah adanya peredaran meterai palsu di Timika, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan upaya door to door menawarkan penjualan meterai asli di toko-toko ATK yang ada di Mimika.

“Demi mencegah peredaran meterai palsu kita sudah lakukan upaya door to door untuk penjualan meterai. Sebagai warung meterai nanti kami tempelkan stiker resmi kantor pos sehingga penjualan meterainya resmi. Dan untuk harga jual dari kami kantor pos tetap sesuai meterai Rp 10 ribu tapi biasa kalau di outlet-outlet disesuaikan dengan bisnis mereka, mungkin ada yang jual harga Rp 13 ribu,” jelasnya.

Lindra berpesan agar masyarakat Mimika lebih waspada dalam melegalitas dokumennya, atau membuat surat berharga dengan menggunakan meterai.

“Belilah meterai di kantor pos atau di agen outlet-outlet resmi kantor pos, karena bukan secara finansial kita rugi tetapi tindak pidana juga kalu dokumen atau surat-surat kita menggunakan meterai palsu, jangan tergiur dengan harga murah,” tutupnya.

Berikut cara-cara untuk membedakan meterai dengan Kriteria E-Meterai Palsu yang saat ini beredar :

  • Kode unik tidak terdaftar di sistem Peruri.
  • Gambar Garuda Pancasila tidak jelas atau tidak ada.
  • Tulisan “Meterai Elektronik” tidak jelas atau tidak ada.
  • Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” tidak jelas atau tidak ada.
  • QR Code tidak terverifikasi atau tidak ada
  • HARGA JUAL LEBIH MURAH DARI YANG ASLI. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *