Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan tera ulang terhadap alat ukur milik para pedagang di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6). Pada hari pertama kegiatan ini, ditemukan dua timbangan yang tidak layak pakai atau rusak.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan, timbangan yang tidak layak tersebut telah disita agar tidak digunakan kembali oleh pemiliknya.
“Dua timbangan yang tidak layak tersebut kita bawa karena tidak bisa difungsikan lagi. Kita sita agar tidak digunakan lagi pemiliknya dan kita musnahkan,” katanya.
Menurut Petrus, pada hari pertama pihaknya telah melakukan tera ulang terhadap 32 unit timbangan. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh timbangan di Pasar Sentral selesai diperiksa.
“Hari ini tadi ada sekitar 32 timbangan yang tera ulang, 30 dalam keadaan baik dan 2 tidak layak pakai,” tuturnya.
Ia menegaskan tera ulang ini dilakukan secara gratis. Karena itu, pihaknya mengimbau para pedagang agar memanfaatkan layanan tersebut.
“Tera ulang ini kan gratis, kita tidak pungut biaya. Tapi saya lihat antusias pedagang dalam melakukan tera ulang timbangannya sangat baik,” ujarnya. (ron)