Timika, fajarpapua.com – Proyek pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter yang menghubungkan Kampung Banti-Aroanop, Distrik Tembagapura, tengah menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Menurut sumber fajarpapua.com yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2023. Pekerjaan proyek dipercayakan kepada PT. DGI selaku pemenang tender.
“Memang proyek itu sudah jadi temuan Kejaksaan, hanya kita tunggu kapan penetapan tersangkanya,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (7/6).
Dikatakan, nilai kontrak pembangunan jembatan gantung ini tercatat sebesar Rp11.884.800.000,- (sebelas miliar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023.
Namun, dalam pelaksanaan proyek, muncul indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai nilai total dari proyek tersebut.
“Pembayaran yang sudah mencapai 100% tapi pekerjaan belum apa-apa,” ujarnya lagi.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT. DGI terkait temuan ini. Sementara informasi lain menyebutkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Timika akan menetapkan tersangka dalam proyek tersebut.(red)