Timika, fajarpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menegaskan kontraktor pelaksana pemasangan jaringan pipa air bersih di kawasan Pondok Amor wajib mengembalikan kondisi jalan dan lingkungan seperti semula setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, penyedia jasa juga akan dikenakan denda apabila pekerjaan melewati batas waktu kontrak.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, menjelaskan pekerjaan pemasangan pipa memang sempat dikeluhkan warga karena adanya galian yang belum langsung ditutup.
Namun hal itu merupakan bagian dari tahapan teknis yang harus dilalui sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dalam mekanisme pekerjaan pipa ada tahapan yang harus dilalui, termasuk masa pemadatan tanah. Setelah tanah benar-benar padat, barulah dilakukan penutupan dan pengecoran permanen. Jadi tidak bisa langsung digali lalu ditutup,” jelasnya.
Ia mengakui, di lapangan terdapat beberapa titik pekerjaan yang terlihat tidak berurutan.
Hal itu terjadi karena adanya permintaan dari sebagian warga agar pengerjaan di depan rumah mereka ditunda sementara, misalnya karena kondisi keluarga atau aktivitas tertentu yang terganggu kebisingan alat berat.
“Kontraktor akhirnya melanjutkan pekerjaan di titik lain lebih dulu sambil tetap mengejar target penyambungan jaringan,” ujarnya.
Meski demikian, Yoga menegaskan sesuai kontrak kerja, penyedia jasa berkewajiban penuh untuk memulihkan kondisi lingkungan terdampak.
Pengembalian kondisi jalan, drainase, maupun fasilitas sekitar menjadi tanggung jawab kontraktor sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Pemerintah tetap memastikan kondisi lingkungan dikembalikan seperti semula. Itu menjadi kewajiban kontraktor sesuai perjanjian kerja,” tegasnya.
PUPR Mimika juga mengingatkan target penyelesaian pekerjaan ditetapkan hingga akhir Februari 2026.
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian di luar ketentuan kontrak, maka kontraktor akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau lewat dari waktu yang ditentukan dalam kontrak, tentu ada konsekuensi denda. Itu sudah menjadi ketentuan dalam setiap pekerjaan pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung, sekaligus meminta kontraktor meningkatkan sosialisasi dan komunikasi dengan warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Program pengembangan jaringan pipa air bersih ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika memperluas akses layanan air bersih kepada masyarakat. Sebelumnya, pembangunan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dan jaringan distribusi pipa ke rumah-rumah warga juga terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar secara merata dan berkelanjutan. (moa)








Komentar (0)