BERITA UTAMAPAPUA

Terungkap Saat Rakor Gubernur Papua Tengah Bersama Bupati Soal Kapiraya, Ternyata Ini Pemicu Konflik Antar Warga

180
×

Terungkap Saat Rakor Gubernur Papua Tengah Bersama Bupati Soal Kapiraya, Ternyata Ini Pemicu Konflik Antar Warga

Share this article
Rapat koordinasi melalui zoom meeting penanganan konflik Kapiraya dipimpin Gubernur Papua Tengah melalui Zoom Meeting, Jumat (13/2/2026).

Timika, fajarpapua.com – Rapat koordinasi penanganan konflik di Distrik Kapiraya digelar melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Jumat (13/2/2026).

Rakor tersebut dihadiri Bupati Mimika, Wakil Bupati Mimika, Bupati Deiyai, Bupati Dogiyai yang diwakili Sekda Dogiyai, Wakil Ketua II MRP Papua Tengah, pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Sekda Papua Tengah, Ketua DPRK Mimika, serta Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.

iklan

Rapat dibuka dengan pemaparan agenda yang fokus pada persoalan di wilayah Indika, Luhiai (Deiyai), dan Lihiai yang bersinggungan dengan Mimika, Dogiyai, dan Deiyai. Masing-masing kabupaten diberikan waktu sekitar 10 menit untuk menyampaikan paparan, dilanjutkan diskusi bersama dan perumusan kesimpulan serta rencana tindak lanjut.

Dalam rapat terungkap, konflik di Kapiraya dipicu pembakaran 21 bangunan. Akar persoalan disebut berkaitan dengan munculnya aktivitas tambang emas ilegal sejak 2024 yang melibatkan pihak dari Jayapura. Aktivitas ini memicu ketegangan antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro.

Isu tapal batas dinilai hanya menjadi lapisan luar konflik, sementara persoalan utama adalah perebutan sumber daya emas di wilayah tersebut.

Eskalasi konflik memuncak pada November 2025 dengan pembakaran rumah dan alat berat. Insiden terbaru menyebabkan kantor listrik terbakar, sejumlah rumah rusak, satu unit perahu hilang, serta enam orang mengalami luka-luka.

Sebagian warga Kamoro sempat mengungsi karena ketakutan. Ada yang telah kembali, namun sebagian lainnya mengungsi ke Timika dan Deiyai. Warga yang masih bertahan di lokasi konflik didominasi kalangan pemuda.

Persoalan Tapal Batas Administratif dan Adat

Setiap insiden di Kapiraya selalu dikaitkan dengan persoalan tapal batas yang belum tuntas. Terdapat perbedaan antara batas hak ulayat adat dan batas administrasi pemerintahan.

Kabupaten Mimika berpegang pada UU Nomor 45 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan wilayah. Sementara pemekaran Kabupaten Dogiyai dan Deiyai pada 2008 menimbulkan tumpang tindih wilayah yang diperkuat regulasi Permendagri.

Rapat menekankan penyelesaian batas hak ulayat adat harus menjadi prioritas sebelum membahas batas administratif pemerintahan.

Antisipasi Konflik Susulan

Sementara itu sebanyak 81 personel gabungan Polri dan Brimob telah ditempatkan di Kapiraya. Pengiriman tambahan pasukan ditunda untuk menghindari eskalasi situasi. Pembangunan pos polisi dan TNI juga belum dilanjutkan meski lahan telah disiapkan.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika sedang memproses bantuan sembako dan telah mengirim tiga unit bentor. Namun distribusi bantuan terkendala karena pesawat tidak dapat mendarat akibat faktor keamanan.

Dalam rapat muncul usulan agar bandara Kapiraya ditutup sementara melalui notem Airnav guna membatasi pergerakan hingga situasi dinyatakan aman.

Penegakan Hukum dan Tim Khusus

Peserta rapat mengusulkan agar aparat segera menindak tegas pelaku pembakaran guna mencegah konflik menjadi pola balas dendam berkepanjangan.

Disepakati pembentukan tim khusus penyelesaian sengketa dengan fokus utama pada penegasan batas hak ulayat. Tim tersebut akan diperkuat melalui pembaruan atau penerbitan SK baru, terpisah dari SK Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang sudah ada.

Salah satu keputusan penting adalah pembentukan “Tim Penegasan Tapal Batas Hak Ulayat Suku Kamoro” yang mencakup Distrik Iwaka, Kuala Kencana, Mimika Barat, Amar, dan Mimika Barat Tengah.

Struktur tim diusulkan melibatkan Asisten I sebagai ketua, DPMK sebagai sekretaris, serta tokoh masyarakat, kepala distrik, dan kepala kampung sebagai anggota.

Metode Penyelesaian Berbasis Adat dan Sejarah

Tim akan melakukan pemetaan partisipatif bersama masyarakat adat dengan merujuk pada penanda alam seperti sungai dan gunung, serta sejarah kesepakatan lama. Data koordinat GPS akan dikumpulkan untuk dipetakan secara resmi.
Proses dimulai dengan pengumpulan pendapat masing-masing pihak secara terpisah sebelum mempertemukan mereka dalam dialog bersama.

Rujukan sejarah seperti “Kesepakatan Kedeidah” tahun 1970-an yang difasilitasi gereja juga akan ditelusuri kembali, termasuk melibatkan tokoh gereja sebagai saksi sejarah dan mediator adat.

Dalam rapat muncul kekhawatiran terkait ketersediaan anggaran operasional tim. Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) disebut sebagai opsi, namun belum ada keputusan final.

Gubernur Papua Tengah diusulkan segera mengirim surat kepada Bupati Dogiyai, Deiyai, dan Mimika untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di wilayah sengketa serta menghimbau masyarakat menjaga ketertiban.

Selain itu, surat resmi juga akan dikirim kepada operator penerbangan untuk menghentikan sementara penerbangan ke Kapiraya sampai situasi kondusif.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain pembentukan resmi Tim Penegasan Tapal Batas Hak Ulayat Suku Kamoro beserta linimasa kerja, pengumpulan dokumen kronologis dan dasar hukum termasuk UU Nomor 45 Tahun 1999, serta penjadwalan pertemuan lanjutan guna memastikan dukungan anggaran.

Rapat juga mencatat sejumlah isu yang memerlukan perhatian lanjutan, diantaranya penindakan terhadap aktor tambang emas ilegal yang menjadi pemicu konflik, kepastian sumber pendanaan tim, penyelesaian tumpang tindih regulasi di tingkat lebih tinggi, serta jaminan akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait berkomitmen mempercepat penyelesaian konflik secara komprehensif, berbasis adat, hukum, dan pendekatan keamanan yang terukur demi mencegah konflik meluas di wilayah tersebut.(fan)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP