BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Bandel Belum Serahkan LAKIP, Bupati Johannes Rettob Tegur 21 OPD

602
×

Bandel Belum Serahkan LAKIP, Bupati Johannes Rettob Tegur 21 OPD

Share this article
Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Ketegasan dalam urusan akuntabilitas birokrasi ditunjukkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang memberikan teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Teguran ini diberikan karena masih terdapat 21 OPD yang belum menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun Anggaran 2025.

iklan

Padahal, laporan tersebut harus segera dihimpun oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika untuk dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penilaian kinerja pemerintah daerah.

“OPD yang belum diminta untuk segera melaporkannya,” tegas Bupati Rettob saat ditemui usai menggelar pertemuan yang membahas masalah tapal batas di Aula Kantor BPKAD Mimika, Senin (23/2).

Menurutnya, keterlambatan penyampaian laporan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja birokrasi di tingkat daerah.

Bupati Rettob juga telah memberikan teguran secara internal kepada OPD yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Secara internal saya sudah memberikan teguran dan ini menjadi salah satu bahan evaluasi saya kepada OPD-OPD ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja pada Bagian Organisasi Setda Mimika, Irvan Lekatompessy, menjelaskan hingga saat ini baru 37 OPD yang telah menyerahkan dokumen LAKIP.

“Masih tersisa 21 dari total 58 OPD di lingkup Pemkab Mimika yang belum menyerahkan laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dokumen LAKIP diserahkan dalam dua bentuk, yakni dokumen fisik dan salinan digital.

Setelah diterima, dokumen fisik tersebut akan disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan evaluasi sebelum hasilnya dikembalikan kepada OPD masing-masing.

Selanjutnya, Bagian Organisasi Setda Mimika akan menghimpun seluruh laporan LAKIP dari OPD menjadi laporan tingkat kabupaten sebelum disampaikan ke KemenPAN-RB sebagai bahan penilaian kinerja pemerintah daerah.

Irvan menegaskan batas akhir penyampaian LAKIP tingkat kabupaten ke KemenPAN-RB adalah Maret 2026, sehingga OPD yang belum menyerahkan laporan diminta segera melengkapi dokumen tersebut.

Dalam penyusunan LAKIP, setiap OPD diwajibkan berpedoman pada sejumlah dokumen perencanaan dan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja antara kepala perangkat daerah dengan bupati, Indikator Kinerja Utama (IKU), rencana aksi, laporan realisasi anggaran (LRA), serta pohon kinerja.

“Seluruh sistematika penyusunan laporan sudah diatur oleh KemenPAN-RB,” kata Irvan.

Ia juga mengimbau pimpinan OPD yang belum menyerahkan laporan agar segera menyampaikan dokumen tersebut ke Bagian Organisasi agar tidak menghambat proses pelaporan ke pemerintah pusat. (mas)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP