BERITA UTAMANASIONALPAPUA

Masyarakat Adat Wambon Kenemopte 13 Marga Tagih Komitmen Pengakuan Wilayah Adat ke Pemda Boven Digoel

274
×

Masyarakat Adat Wambon Kenemopte 13 Marga Tagih Komitmen Pengakuan Wilayah Adat ke Pemda Boven Digoel

Share this article
Masyarakat Adat Wambon Kenemopte 13 Marga Tagih Komitmen Pengakuan Wilayah Adat ke Pemda Boven Digoel

Boven Digoel, fajarpapua.com – Masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte dari 13 marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel, Selasa (24/2).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah daerah segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat yang telah lama mereka perjuangkan.

iklan

Aksi yang berlangsung tertib itu diikuti oleh perwakilan marga, tokoh adat, perempuan, serta pemuda.

Mereka membawa spanduk dan dokumen pemetaan wilayah adat sebagai bukti proses panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Laurensius O. Mikan, menegaskan pengakuan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat masyarakat Wambon Kenemopte.

“Kami hanya meminta pemerintah menuntaskan proses yang sudah kami jalani bertahun-tahun. Pengakuan wilayah adat sangat penting untuk melindungi hak ulayat masyarakat,” ujarnya.

Laurensius menjelaskan, sejak 2017 hingga 2021 masyarakat Wambon Kenemopte 13 marga telah melakukan pemetaan partisipatif terhadap hak ulayat tanah dan hutan adat.

Proses tersebut melibatkan tetua adat, pemilik hak ulayat, serta pendamping teknis untuk memastikan batas-batas wilayah ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan adat, dan fakta di lapangan.

Selain pemetaan wilayah, masyarakat juga mendokumentasikan berbagai pengetahuan adat, struktur kelembagaan, serta sistem pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.

Seluruh hasil kerja tersebut kemudian dihimpun dalam bentuk peta wilayah adat dan dokumen penelitian masyarakat hukum adat.

Pada 17 Februari 2022, dokumen permohonan pengakuan masyarakat hukum adat secara resmi diajukan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, pada 4 November 2025 masyarakat kembali menyerahkan dokumen pemetaan wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi faktual oleh panitia pengakuan masyarakat hukum adat.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administratif, keabsahan struktur adat, serta kejelasan batas wilayah yang diajukan masyarakat.

Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Bupati Roni Omba bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Roni Omba menyampaikan apresiasi atas komitmen masyarakat adat dalam menjaga wilayah dan identitas hukumnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah memahami pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang sah,” kata Roni Omba.

Aksi damai tersebut ditutup dengan penyerahan kembali dokumen aspirasi kepada pemerintah daerah, disertai harapan agar keputusan resmi terkait pengakuan wilayah adat segera diterbitkan dalam waktu dekat. (red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP