Jayapura, fajarpapua.com – Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Jayapura lumpuh pada Kamis (26/2) setelah ratusan guru melakukan mogok mengajar.
Aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya tunjangan profesi guru berupa TP13 dan TP14 tahun anggaran 2025.
Akibat aksi mogok tersebut, ribuan siswa di berbagai sekolah terpaksa dipulangkan lebih awal setelah mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para guru hadir di sekolah, namun tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes terhadap belum terpenuhinya hak mereka.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, mengatakan mogok mengajar dilakukan karena para guru menuntut pembayaran tunjangan TP13 dan TP14 yang hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada proses belajar siswa karena materi pelajaran yang sudah dijadwalkan tidak dapat disampaikan.
“Mogok guru-guru ini sangat berdampak pada siswa. Guru menuntut hak mereka berupa TP13 dan TP14 yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, padahal kami mendapat informasi bahwa dananya dari pusat sudah masuk ke kas daerah,” ujar Murni saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, tuntutan pembayaran tunjangan tersebut semakin mendesak karena saat ini sudah memasuki tahun anggaran baru, sementara hak guru yang dipermasalahkan merupakan anggaran Tahun 2025.
Bahkan, aksi mogok serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
Murni berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar proses belajar mengajar kembali normal dan siswa tidak dirugikan.
“Kalau guru mogok, yang kasihan adalah anak-anak karena mereka tidak mendapatkan pembelajaran. Padahal mereka adalah generasi penerus yang membutuhkan peran guru,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menyatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti tuntutan guru dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Jayapura.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp9,6 miliar melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan pada 19–20 Februari 2026.
“Anggaran untuk guru sudah tersedia. Pergeseran anggaran sebesar Rp9,6 miliar sudah dilakukan oleh bagian anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura masih melakukan pendataan dan perincian jumlah guru penerima manfaat mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA, termasuk klasifikasi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pendataan selesai, Dinas Pendidikan akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk selanjutnya diproses pencairannya.
“Kalau rincian data sudah selesai dan SPM diajukan, mudah-mudahan dalam minggu ini pembayaran bisa diselesaikan kepada para guru,” ujar Yusuf Yambe Yabdi. (hsb)







Komentar (0)