BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Polisi Terapkan Restorative Justice, 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan

338
×

Polisi Terapkan Restorative Justice, 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan

Share this article
Penyerahan berita acara pembebasan tahanan konflik Kwamki Narama oleh Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini di Mapolres Mimika, Kamis (26/2).

Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Mimika, Polda Papua Tengah kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap para tahanan yang diamankan dalam konflik di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Proses pembebasan tahap kedua ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah Jeremias Rontini, didampingi Kapolres Mimika Billyandha Hildiario Budiman, di Mapolres Mimika, Kamis (26/2). Pembebasan ditandai dengan penyerahan berita acara kepada para pihak terkait.

iklan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Bupati Puncak Naftali Akawal, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan dengan pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang berkonflik untuk menyudahi pertikaian.

Ia berharap pembebasan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menghentikan konflik dan bersama-sama membangun Distrik Kwamki Narama.

“Dengan dilakukannya mekanisme RJ ini, saya berharap masyarakat yang berkonflik bisa menjadikannya sebagai momen untuk berhenti dari konflik. Ke depan kita bangun Kwamki Narama sesuai program-program pemerintah, khususnya Pemkab Mimika yang sejalan dengan Astacita Presiden,” ujarnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar meninggalkan konflik dan mulai membangun daerah dengan cara-cara yang lebih baik.

“Saya berharap tidak ada lagi konflik. Mari kita bersama-sama membangun Kwamki Narama. Kami aparat keamanan sangat mendukung upaya pembangunan demi kemajuan masyarakat di sana,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan pembebasan para tahanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk memulihkan kondisi keamanan di wilayah Kwamki Narama.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan situasi masyarakat menjadi normal, aman, tertib, dan kondusif.

“Terima kasih kepada Kapolda dan Kapolres yang telah melakukan pembinaan kepada masyarakat sehingga situasi bisa membaik dan para tahanan akhirnya dapat dibebaskan,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Puncak Naftali Akawal menegaskan pihaknya akan terus mengawal masyarakatnya agar tidak lagi terlibat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika.

“Kami akan mengawal mereka. Mereka harus menjadi bagian dari menjaga keamanan di Kwamki Narama dan tidak boleh lagi membuat konflik. Kami juga mendukung program-program Pemkab Mimika agar masyarakat bisa bekerja dan hidup dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pembebasan tahanan terkait konflik Kwamki Narama tahap pertama telah dilakukan oleh Polres Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika pada 29 Januari 2026 dengan jumlah 21 orang.

Pada tahap kedua ini, Polres Mimika kembali membebaskan sebanyak 11 orang melalui mekanisme Restorative Justice. (ron)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP