BERITA UTAMAMIMIKANASIONAL

Perkimtan Mimika Targetkan Bangun 343 Rumah Layak Huni pada 2026

4400
×

Perkimtan Mimika Targetkan Bangun 343 Rumah Layak Huni pada 2026

Share this article
Kepala Dinas Perkimtan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika menargetkan pembangunan 343 unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.

Program pembangunan rumah tersebut merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Mimika yang dikelola melalui Dinas Perkimtan dengan dukungan anggaran lebih dari Rp 240 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

iklan

Kepala Dinas Perkimtan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan ratusan rumah tersebut akan dibangun di berbagai wilayah Kabupaten Mimika, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta warga yang membutuhkan hunian layak.

“Total keseluruhan rumah yang akan dibangun tahun ini sebanyak 343 unit,” ujar Abriyanti di Timika, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut terdiri dari 294 unit rumah layak huni yang dibiayai melalui APBD, 13 unit rumah bagi korban bencana dari APBD, serta 36 unit rumah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Menurut Abriyanti, pembangunan rumah pada tahun ini hampir tersebar di seluruh wilayah Mimika, namun fokus utama diarahkan pada kawasan pesisir.

Sementara beberapa distrik di wilayah pegunungan seperti Tembagapura, Hoya, Alama, dan Jila tidak menjadi sasaran pembangunan pada tahun ini karena sebelumnya telah mendapat program serupa.

“Tahun ini fokus pembangunan lebih diarahkan ke wilayah pesisir. Untuk wilayah pegunungan kemungkinan akan kembali diprioritaskan pada 2027, tergantung kemampuan anggaran dan usulan dari Musrenbang,” katanya.

Selain pembangunan rumah, Dinas Perkimtan Mimika juga menjalankan sejumlah program prioritas lainnya seperti penyelesaian konflik pertanahan, fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta program penerangan bagi masyarakat di wilayah pedesaan dengan memanfaatkan energi tenaga surya.

Abriyanti menambahkan, mekanisme pengajuan bantuan rumah kini harus melalui pemerintah distrik agar proses verifikasi lebih akurat sesuai kondisi masyarakat di lapangan.

Calon penerima bantuan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, sertifikat atau surat kepemilikan tanah, surat keterangan tidak mampu dari distrik, serta surat pernyataan status tanah clean and clear dari kepala distrik.

“Surat clean and clear ini penting untuk memastikan tanah tersebut benar-benar tidak bermasalah, misalnya tidak sedang diagunkan di bank atau tidak dalam sengketa,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan tipe rumah yang dibangun akan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah.

Di daerah pesisir umumnya menggunakan rumah kayu model panggung, sementara di wilayah pegunungan rumah kayu lebih diminati karena lebih hangat.

Sedangkan di kawasan perkotaan, rumah biasanya dibangun menggunakan konstruksi beton atau batu.

“Biaya pembangunan rumah tentu berbeda-beda, tergantung jenis konstruksi, lokasi pembangunan serta kondisi medan di masing-masing wilayah,” pungkasnya. (mas).

Komentar (1)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP